Seperti yang kita tahu bahwa mendirikan usaha di wilayah industri merupakan hal yang sangat menguntungkan bagi seorang pengusaha. Tapi kita harus tahu bahwa semua kegiatan usaha pada kawasan industri wajib punya IU kawasan industri serta memenuhi ketentuan.
IU wilayah industri berfungsi sepanjang perusahaan wilayah industri tersebut masih melangsungkan kegiatan pengusahaan wilayah industri. IU wilayah industri diberikan untuk perusahaan wilayah industri yang berwujud badan hukum yang didirikan berlandaskan dan bertempat di Indonesia.
Jika pada jangka waktu dua tahun lahan industri itu tidak digunakan seluruhnya oleh usaha mikro, kecil juga menengah, dapat dimanfaatkan oleh perusahaan industri yang lain jika lahan untuk perusahaan industri lainnya itu sudah tidak ada.
Untuk mendapat IU wilayah industri wajib mendapat persetujuan sesuai dengan ketetapan peraturan. Permohonan diajukan dengan memakai formulir model PMK-I juga melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Melampirkan fotokopi akta perusahaan yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum & HAM. Khusus bagi penanaman modal asing mencantumkan persyaratan yang sudah disepakati oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali penanaman modal asing
- Melampirkan sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan dll)
- Melampirkan surat pernyataan bahwa rencana lokasi terletak pada wilayah industri
Selain itu, perusahaan kawasan industri yang sudah mendapat persetujuan prinsip paling lama dua tahun, wajib sudah:
- Mempunyai izin gangguan
- Mempunyai izin lokasi
- Melakukan penyediaan tanah seperti ketentuan peraturan perundangan
- Mempunyai izin lingkungan
- Melaksanakan penyusunan rencana tanah
- Melaksanakan pematangan tanah
- Melakukan perencanaan serta pembangunan sarana prasarana penunjang & pemasangan peralatan yang dibutuhkan pada Kawasan Industri
- Mempunyai tata tertib wilayah industri
- Yang terakhir menyiapkan lahan untuk kegiatan usaha yang bersangkutan
IU Kawasan Industri ditujukan bagi perusahaan kawasan industri yang sudah memenuhi syarat:
- Mengisi formulir permohonan IU Kawasan Industri. Melampirkan data kemajuan pembangunan wilayah industri terakhir.
- Memenuhi persyaratan seperti pada Pasal 11 ayat 1
- Memenuhi ketentuan peraturan teknis wilayah industri
- Beberapa wilayah industri siap untuk beroperasi yang sekurang-kurangnya sudah mempunyai fasilitas penunjang yang termasuk di dalamnya akses jalan masuk ke kawasan industri, jaringan jalan saluran air, saluran air hujan dan fasilitas pengolahan limbah
- Sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lapangan oleh tim penilai wilayah industri dan harus menyatakan bahwa perusahaan yang dimaksudkan dapat diberi IU wilayah industri.
Untuk info lebih lanjut Anda dapat menghubungi website Indonesian Integrated Industrial Estate (IIIE) https://www.iiie.co.id.
Hadir untuk memberikan kemudahan informasi bagi Anda yang ingin berinvestasi pada wilayah Industri BUMN.