Mengenali Istilah Dalam Hukum, Yok Mencari Tahu! -Terkadang dalam sehari-harinya kita banyak kita jumpai istilah-istilah istilah hukum yang terkadang membuat hati kita bertanya mengenai istilah itu. Entahlah karena kita lupa, Lupa-lupa Ingat, pernah baca tetapi ragu-ragu atau bahkan juga memang kita tidak paham sama sekalipun. Silahkan kita coba ingat dan belajar bersama. Berikut kami dapatkan sebuah rujukan mengenai istilah-istilah istilah hukum yang selanjutnya kami tuang dalam halaman ini, Mudah-mudahan berguna untuk kita.
Mengenali Istilah Dalam Hukum, Yok Mencari Tahu!
Administrasi pengadilan : Serangkaian aktivitas yang sudah dilakukan oleh pengadilan untuk membuat efektivitas, ketepatan dan stabilitas dalam system peradilan. Satu susunan administrasi pengadilan dilaksanakan dalam rencana mendukung kerja hakim dan untuk tingkatkan servis ke warga pencarian keadilan. Administrasi pengadilan salah satunya mencakup pemantauan pada bujet, pemilihan hakim pada suatu kasus, membuat agenda persidangan dan memantau pekerjaan yang memiliki sifat non-perkara
Administrasi kasus : Serangkaian aktivitas yang diperlukan dalam tangani kasus dalam rencana penertiban document data kasus sejak registrasi kasus, persidangan, pengajuan usaha hukum s/d penerapan keputusan pengadilan.
Advokasi : Perlakuan untuk mempersoalkan satu hal/gagasan/topik tertentu
Pengacara : Orang yang profesinya memberikan layanan hukum, baik dalam atau di luar yang penuhi syarat berdasar ketetapan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg pengacara
Pengacara / advokat asing : Pengacara berwarganegara asing yang jalankan pekerjaannya di daerah negara Republik Indonesia berdasar syarat ketetapan ketentuan perundang-undangan
Akte autentik : Akte yang dibikin oleh/di depan petinggi yang dikasih kuasa karena itu oleh penguasa. Menurut ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan baik dengan atau tanpa kontribusi yang memiliki kepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang semenjak sebelumnya dengan menyengaja dengan cara resmi dibikin untuk pembuktian bila terjadi perselisihan di masa datang
Alat bukti : Alat yang telah ditetapkan di dalam hukum resmi, yang bisa dipakai sebagai pembuktian dalam acara persidangan, ini memiliki arti jika di luar dari ketetapan itu tidak apat dipakai sebagai alat bukti yang syah. Contoh : di dalam hukum pidana, secara resmi ditata dalam pasal 184 kuhp
Amnestie : Pengakuan umum (diedarkan lewat atau mungkin dengan undang-undang) yang berisi pencabutan semua karena pemidanaan dari satu tindakan pidana (delik) tertentu. Atau satu barisan tindakan pidana (delik) tertentu, untuk terpidana, tersangka yang dipastikan bersalah lakukan delik-delik itu.
Jika Anda saat ini memerlukan pengacara di bali bisa langsung kunjungi website pengacaradibali.com