Harga Jasa Konsultan Pajak Jakarta

Harga Jasa Konsultan Pajak Jakarta

Saat Anda akan mengikuti program pajak, maka harus menggunakan jasa konsultan pajak Jakarta supaya perhitungan bisa dilakukan dengan benar. Sedangkan konsultan pajak merupakan orang yang akan memberi jasa konsultasi perpajakan kepada para Wajib Pajak untuk melaksanakan hak.

Bahkan tidak semua orang juga bisa menjadi seorang konsultan pajak, sebab harus memiliki beberapa persyaratan dulu. Oleh karena itu saat Anda akan mencari jasa konsultan dengan harga murah, maka kami adalah pilihannya.

Konsultan Pajak Jakarta dengan Harga Murah dan Pelayanan Profesional

Konsultan pajak merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jasa konsultasi pajak profesional dan terpercaya di kawasan Jakarta. Kini telah hadir untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus pajak klien lebih cepat, tepat dan komprehensif sesuai peraturan pajak.

Jasa tersebut mampu melakukan pengkajian aspek perpajakan pada seluruh transaksi yang sudah terjadi sampai kondisi terakhir. Termasuk juga seperti dokumen perjanjian atau kontrak antara [perusahaan dengan pihak lain untuk mendapat solusi.

Sedangkan verifikasi pajak merupakan aktivitas atas pengujian pemenuhan kewajiban objektif maupun subjektif serta pembayaran pajak. Berkat kehadirannya jasa konsultan pajak Jakarta ini akan memudahkan Anda maupun pelanggan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan.

Murah dan Terpercaya

Khusus untuk laporan SPT tahunan pada tahun 2020, tarif jasa konsultasi pajak hanya berkisar antara 1 hingga 5 jutaan rupiah untuk pribadi. Sementara untuk badan usaha berkisar antara 2 hingga 7 jutaan rupiah.

Sementara itu pada tahun 2021 kabarnya harga layanan konsultan pajak jauh lebih terjangkau daripada tahun-tahun sebelumnya itu. Meski demikian ada pula jasa yang justru menetapkan tarif berdasarkan pada omset yang didapat dari badan usaha atau perusahaan.

Biasanya untuk perusahaan omzetnya sekitar Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar, sementara tarif untuk penguasa omzetnya sebanyak Rp 5 hingga Rp 10 miliar. Meski demikian tarif tersebut juga sudah termasuk seperti pembuatan SPT tahunan pula.

Apabila Wajib Pajak akan melakukan laporan keuangan tahunan, maka konsultan pajak akan mematok harga sekitar Rp 2 hingga Rp 6 juta/WP. Sedangkan untuk laporan tax amnesty tarifnya akan lebih mahal sebesar Rp 25 hingga Rp 250 juta/WP.

Nah bagi Anda yang kini sedang menjadi jasa konsultan pajak Jakarta, maka kami adalah pilihan terbaiknya. Sebab kami salah satu jasa konsultan yang berada di Jakarta profesional dan memiliki banyak pelanggan.

Leave a Reply