Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Persyaratan perceraian

Dokumen: Kutipan Akta Perkawinan dari Catatan Sipil (asli), surat pemberkatan pernikahan dari Agama, KK, KTP atau bukti domisili, Akta Kelahiran Anak (jika tersedia anak), Bukti-bukti pendukung lainnya (sms/foto/surat kesepakatan/surat pernyataan, dsb [jika ada]).
Tentang Saksi : Kehadiran minimal dua orang saksi merupakan syarat perlu di dalam sistem persidangan perceraian.

Saksi dihadirkan pada sementara sidang acara pembuktian saksi Penggugat. Saksi adalah orang-orang yang benar-benar paham problem baik secara menyaksikan segera dan/atau mendengar segera perihal masalahnya. Umumnya saksi adalah orang tua, saudara dan kerabat dekat (sahabat/supir/baby sitter/asisten tempat tinggal tangga, dan sebagainya).

Ikuti semua sistem persidangan dari sidang pertama hingga sidang terakhir. Jumlah atau banyaknya sidang tidak mampu ditentukan, itu benar-benar tergantung dari lancar atau tidaknya persidangan, kalau pihak dari Tergugat/Termohon tidak hadir, maka sistem persidangan akan cepat, tetapi kalau pihak Tergugat atau Termohon hadir, maka prosesnya akan lebih lama.

Jika persidangan perceraian udah diputuskan oleh pengadilan dan udah berkekuatan hukum tetap, silahkan daftarkan ke catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya bersama dengan mempunyai salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, ktp dan kartu keluarga suami istri.

Bagi Warga Negara Asing, silahkan menyertakan paspor dan dokumen imigrasi. Setelah itu, tinggal menanti saja akta cerainya selesai. Biasanya di dalam sementara kira-kira satu hingga dua minggu, akta cerai udah selesai dibuat dan mampu diambil pada saat mengurus perceraian non muslim.

Kesimpulannya, bagi saudara yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha atau Khonghucu, perceraian harus diajukan ke pengadilan negeri yang sesuai bersama dengan domisili atau area tinggal Istri. Setelah sistem perceraian di pengadilan selesai atau setelah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, silahkan ajukan pembuatan akta cerainya ke catatan sipil bersama dengan mempunyai persyaratan yang udah dijelaskan.

Leave a Reply