Bisnis dengan adalah makna yang digunakan untuk melukiskan suasana di mana dua atau lebih individu atau entitas bergabung untuk mobilisasi usaha dengan dengan tujuan meraih keuntungan. Bisnis dengan kebanyakan ditunaikan oleh keluarga atau sahabat yang sepakat mobilisasi usaha bersama.
Bisnis dengan mampu memberikan sejumlah manfaat, juga membagi risiko, tingkatkan modal, dan mengfungsikan keahlian dan sumber kekuatan berasal dari setiap pihak.
Namun, juga mutlak untuk diingat bahwa usaha dengan juga mempunyai risiko, juga konflik antar mitra, ada problem didalam pengambilan keputusan, dan proporsi keuntungan yang adil.
Dalam lebih dari satu kasus, Ketidakcocokan atau konflik antar mitra di mana berlangsung perbedaan pendapat atau tujuan usaha antar mitra dan membawa dampak konflik internal yang mampu mengganggu kinerja usaha bahkan hingga membawa dampak pecah kongsi antara pendiri.
Dalam hal berlangsung pecah kongsi pada sebuah usaha yang dibangun bersama, selanjutnya apa yang berlangsung dengan merk dagang perusahaan? pihak mana yang berhak mendapatkan hak merk tersebut.
Mengingat kasus hak merk seringkali jadi sengketa antar pihak yang di awalnya mobilisasi usaha bersama. Oleh sebab itu mari lihat penjelasan berikut.
Setiap perusahaan pasti mempunyai identitas yang menempel padanya baik itu logo perusahaan atau merk dagang. Merek dagang merupakan keliru satu asset perusahaan yang mutlak untuk didaftarkan agar hindari akibat hukum dikemudian hari.
Lalu bagaimana ketentuan tentang hak merk andaikan sebuah usaha dengan pecah kongsi?
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No 20 Tahun 2016, kepemilikan atas merk cuma dimiliki oleh pemilik merk terdaftar yang namanya tercantum didalam daftar merk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Akan tetapi, didalam hal usaha dengan bubar dan merk dagang dengan menginginkan tetap dimiliki oleh masing-masing pihak, maka kepemilikan atas merk ditentukan atas kesepakatan dengan para pihak.
Pada dasarnya, pendaftarak merk di Indonesia menerapkan prinsip first to file. Sederhananya, first to file ialah “siapa cepat dia dapat”, yang berarti hak atas merk (seperti hak eksklusif) diperoleh oleh pihak yang lebih dulu melakukan pendaftaran merk pada DJKI dan mendapat persetujuan.
Meski Nampak simpel tetapi jadi hal yang gawat kala sistem pendaftaran merek. Merek yang bakal didaftarkan bakal ditolah andaikan Anda telat satu langkah berasal dari orang lain yang lebih duu mendaftarkan merk tersebut.
Pemilik usaha mampu mendaftarkan mereknya secara resmi melalui instansi pemerintah, yaitu DJKI yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian berdasarkan ketentuan Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengajuan keinginan pendaftaran merk dagang secara elektronik melalui situs situs resmi DJKI.
Jika kamu butuh konsultasi bisnis, pendirian perusahaan dan perizinan usaha, silakan hubungi Pengurusan PT saat ini juga melalui website resminya